Abstract :
Permasalahan yang sangat global yang terjadi di beberapa negara yang ada di
dunia termasuk salah satunya adalah negara Indonesia, yaitu berupa zat atau obat
yang memiliki sifat candu dan halusinasi serta kepercayaan diri dalam keberanian
melakukan sesuatu. Zat ini dapat merusak generasi bangsa dan mempengaruhi
tingkah laku dan psikis seseorang yang menggunakannya sehimgga dapat melakukan
hal negatif yang berujung pada berbuat kejahatan. Zat atau obatan ini sebenarnya
merupakan senyawa-senyawa yang dipakai untuk membius pasien yang akan
dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertantu. Namun persepsi ini disalahartikan
untuk digunakan dan diperuntukan dengan dosis yang tinggi sehingga dapat berakibat
fatal bagi penggunaannya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan hukum
tentang pengawasan penyimpanan barang bukti menurut aturan perundang-undangan?
Bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam pengawasan penyimpanan barang bukti
narkotika ? Di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan
tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini.
Aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang penyimpanan barang bukti,
diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan
Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Atas Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di
Lingkungan Polri, selain itu diatur juga tentang mekanisme pengelolaan barang bukti
mulai dari tahap penyitaan sampai penyimpanan dalam kitab undang-undang hukum
pidana. Dalam penyimpanan barang bukti narkotika, ada hal-hal yang menjadi
kendala yaitu faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas
pendukung, faktor masyarakat.