Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan keuangan
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Dewua
Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso. Metode penelitian yang
digunakan penulis dalam penelitian yaitu penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder yang diperoleh melalui Wawancara dan Observasi.
Semuah. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Laporan Keuangan
Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Dewua
Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso, Sampel yang digunakan pada
penelitian ini adalah Laporan Keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) di Desa Dewua Kabupaten Poso tahun 2019-2021. Teknik
analisis data yang digunakan adalah Reduksi Data, Penyajian Data, Penarikan
Kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Proses Pengelolaan Keuangan
APBDes meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban. Pengelolaan APBDes di Desa Dewua telah mengikuti
aturan yang ada yaitu Permendagri No. 113 tahun 2014. Pengelolan APBDes di
Desa Dewua menerapkan asas transaparasi dan partisipasif dapat dilihat dari
bagaimana masyarakat ikut andil dalam perencanaan hingga pelaksanaan
penggunaan APBDes.