Abstract :
Senjata api atau yang biasa dikenal dengan istilah Senpi merupakan salah satu
karya cipta manusia yang terus mengalami perkembangan selama ribuan tahun.
Kegunaan senjata api dan bahan peledak turut mengalami perkembangan seiring
dengan peradaban manusia yang terus mengikuti perkembangan zaman..
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimana pengaturan
kepemilikan senjata api standar polri menurut aturan perundang-undangan di
Indonesia?2. Bagaimana penerapan pengawasan penggunaan senjata api standar
polri? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach)
Pengaturan pengawasan dan pengendalian terhadap senjata api pada tingkat
Mabes Polri dibagi ke dalam bererapa tahapan yaitu kegiatan yang dilakukan sebelum
terbit izin kepemilikan senpi dimana Polri harus meneliti kelengkapan persyaratan
yang diajukan serta meneliti dapat menolak peryaratan tersebut dan memberikan
petunjuk arahan kepada kewilayahan berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian
terhadap senjata api dan peluru yang telah mendapat izin dari Kapolri sesuai dengan
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022. Pemberian izin dan pengawasan yang ketat
seperti ini tampaknya belum berdampak secara meluas, meskipun di Indonesia
peredaran senjata ilegal di Indonesia termasuk terendah di dunia. Apa bila senjata api
tersebut disalah gunakan maka Surat izin pemakaian senjata api (termasuk izin
sementara) dapat dicabut oleh fihak yang berhak memberikannya bila senjata api itu
salah dipergunakan, dan senjata api tersebut dapat dirampas sesuai Peraturan Kapolri
Nomor 1 Tahun 2022