Abstract :
Melihat prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip non diskriminasi
yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembang sehingga diperlukan penghargaan terhadap
pendapat anak.maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme
pidana atau biasa disebut diversi, karena lembaga pemasyarakatan bukanlah jalan
untuk menyelesaikan permasalahan anak dan justru dalam LP rawan terjadi
pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak. Oleh karena itulah mengapa diversi
khususnya melalui konsep Restorative Justice menjadi suatu pertimbangan yang
sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak..
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.Bagaimanakah pengaturan
tentang perlindungan hukum terhadap anak pelaku kriminal dari sudut pandang
Diversi ? 2. Bagaimanakah penerapan perlindungan hukum terhadap anak pelaku
kriminal dari sudut pandang Diversi ? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute
approach atau pendekatan perundang-undangan dan conceptual aproach
Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif
terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan
pidana. Pelaksanaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan
aparat penegak hukum yang disebut discretion atau dalam bahasa Indonesia diskresi.
Dengan penerapan konsep diversi bentuk peradilan formal yang ada selama ini lebih
mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak dari tindakan
pemenjaraan. Selain itu terlihat bahwa perlindungan anak dengan kebijakan diversi
dapat dilakukan di semua tingkat peradilan mulai dari masyarakat sebelum terjadinya
tindak pidana dengan melakukan pencegahan.Setelah itu jika ada anak yang
melakukan pelanggaran maka tidak perlu diproses ke polisi