DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TANAH WAKAF MENURUT UU NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Rafli, Muh.
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-31 03:26:52 
Abstract :
Wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah maupun kepentingan umum, sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama dilingkungan masyarakat. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui ketentuan yang diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan mengetahui akibat hukum dari perubahan fungsi wakaf. Namun pokok permasalahan wakaf yang terjadi akibat rendahnya pemahaman tentang wakaf di kalangan masyarakat dan merupakan sebuah tantangan pengembangan wakaf di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan normatif yaitu berupa perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso