Abstract :
Wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf berfungsi untuk mewujudkan
potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah maupun
kepentingan umum, sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama dilingkungan
masyarakat. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui ketentuan
yang diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan mengetahui akibat
hukum dari perubahan fungsi wakaf. Namun pokok permasalahan wakaf yang terjadi
akibat rendahnya pemahaman tentang wakaf di kalangan masyarakat dan merupakan
sebuah tantangan pengembangan wakaf di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode pendekatan normatif yaitu berupa perilaku hukum,
misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang
dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi
acuan perilaku setiap orang.