Abstract :
Pembinaan sebagian besar narapidana dibina didalam Lembaga Pemasyarakatan/
Rutan. Sebenarnya narapidana harus dipidana dan dibina hanya di Lembaga
Pemasyarakatan saja, tidak di Rutan (Rumah Tahanan Negara). Karena rutan hanya
diperuntukkan bagi para tahanan. Tetapi karena tidak disetiap kota kabupaten
mempunyai Lembaga Pemasyarakatan, maka sebagian narapidana terpaksa dipidana
di Rutan, dititipkan di Rutan setempat. Terutama untuk narapidana dengan pidana
dibawah satu tahun, atau narapidana yang sisa pidananya tinggal beberapa bulan saja,
dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan ke Rutan tempat asal narapidana, guna
persiapkan diri menjelang lepas/habis masa pidananya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah pengaturan
tentang pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan menurut aturan perundangundangan?
2.Bagaimanakah implementasi pembinaan bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan di rumah tahanan Kelas II B Poso? Di dalam Penulisan skripsi ini
penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan
terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan
yang relevan dengan skripsi ini.
Pembinaan Bagi Warga Binaan Di Rumah Tahanan Kelas II B Poso dilakukan
dalam berbagai hal, misalnya dalam bidang kerohanian, jasmani, bakat dan
keterampilan Program pembinaan kepribadian berupa bimbingan yang tertuju pada
mental dan watak warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar menjadi seseorang yang
mempunyai karakter yang berguna, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
bertangung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Program pembinaan
kemandirian bertujuan untuk mengarahkan dan mengasah bakat dan keterampilan
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).