Abstract :
Terumbu karang merupakan salah satu rantai ekosistem vital bagi keberlanjutan
segenap kehidupan di kawasan pesisir lautan. Di beberapa Negara, keberadaan
ekosistem terumbu karang menjadi, kebanggaan tersendiri dalam menyokong industri
maritim, konservasi sumber daya perikanan, dan industri pariwisata..
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah Bentuk
Perlindungan Hukum Terhadap Ekosistem Terumbu Karang Menurut Perundang
Undangan?2. Apakah Yang Menjadi Kendala Dinas Kelautan Dan Perikanan
Kabupaten Tojo Una-Una Dalam melindungi Terumbu Karang di Kabupaten Tojo
Una-Una? Di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan
tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini.
Pengaturan mengenai bentuk perlindungan terhada terumbu karang terdapat dalam
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Dan Sumber Hayati.
Undang Undang No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Bentuk perlindungan yang
dapat diberikan dengan cara melakukan tindakan preventif dan tindakan represif.
Tindakan preventif salah sartunya adalah dengan metode penyuluhan kepada
masyarakat sedangkan tindakan represif yaitu dengan cara penegakan hukum
terhadap bentuk pelanggaran. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Kelautan Dan
Perikanan dalam upaya melindungi terumbu karang antara lain lokasi yang ada,
sarana dan prasarana pendukung serta keterbatasan jumlah personil yang ada.
Sebagian besar pulau pulau yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una tersebar diberbagai
tempat yang begitu sangat jauh sehingga agak susah untguk dijangkau. Untuk
menjangkau pulau-pulau yang begitu jauh dibutuhkan sarana pendukung sepereti
halnya kendaraan perahu dan speed boat. Jumlah personil yang sangat terbatas yang
tidak akan maksimal dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terumbu
karang yang dimana semakin semakin berkurang jumlah personil yang ada.