Abstract :
Agar kepentingan manusia terlindungi, maka hukum harus ditegakkan di Indonesia,
sengketa-sengketa perdata dimana sudah seringkali terjadi salah satu pihak menuntut
pembatalan suatu perjanjian. Pengadilan juga sudah berulang kali membatalkan gugatan
yang sejenis. Akan tettapi pihak yang kecewa atau merasa tidak puas karena gugatannya
ditolak oleh hakim menganggap bahwa tindakan hakim tersebut tidak adil karena
kurang memahami perkembangan hukum dan kompleksitas yang ada dalam sengketa
yag besangkutan.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1)
Bagaimana Pengaturan Mengenai Perjanjian Pinjam Meminjam Uang menurut Hukum ?
(2) Bagaimana Implikasi Yuridis terhadap Pembatalan Perjanjian Pinjam Meminjam
Uang ?
Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang
dilakukan dengan mempelajari semua undang-undang maupun regulasi yang berkaitan
dengan masalah yang sedang diteliti. Pendekatan Konseptual dilakukan dengan
menelaah pandangan-pandangan maupun doktrin-doktrin yang ada dan digunakan dalam
ilmu hukum.
Implikasi Yuridis dari Pembatalan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang ialah bahwa
suatu pembatalan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kepada keadaan
sebelum perjanjian diadakan. Apabila salah satu pihak telah menerima sesuatu dari
pihak lain, baik uang maupun benda tersebut harus dikembalikan. Dalam hal ini
perjanjian pinjam meminjam uang tidak batal demi hukm tetapi pembatalan harus
dimintakan kepada hakim