Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Palandi, Alfadino Laudrik
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-02-20 03:05:55
Abstract :
Media sosial menjadi bagian baru dari kehidupan manusia dalam
mengekspresikan diri dan menjadi kebutuhan setiap orang. Tidak dapat disangkal
bahwa media social memiliki pengaruh yang luar biasa dalam kehidupan
masyarakat, terutamabagi para remaja. Media sosial memiliki kekuatan tersendiri
dalam menarik perhatian, dengan adanya media sosial masyarakat dapat
bersosialisasi dengan mudah. Media sosial juga memunculkan kejahatan teknologi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimana pengaturan hukum
tentang perlindungan perempuan sebagai Korban Pelecehan Seksual ?2.Bagaimana
implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pelecehan
sosial di media sosial ? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis
normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach
atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual
aproach).
Dengan adanya UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat dengan
mudah menciptakan suatu prosedur dan sistem pembuktiannya yang lebih berpihak
pada korban. Dari korban kekerasan seksual ini sendiri jelas telah mengalami
beberapa resiko maupun kerugian, korban akan mendapatkan sebuah pandangan
yang negatif dari seseorang disekitarnya hingga juga dapat mengalami sebuah
trauma psikologis. Pasal 28 UU TPKS secara rinci telah mengatur mengenai hakhak
korban untuk mendapatkan suatu pemulihan selama sebelum dan setelah proses
peradilan sedang berlangsung, mengacu juga pada pasal 40 UU TPKS bahwa
korban dari kekerasan seksual ini mereka berhak untuk mendapatkan
pendampingan.