Abstract :
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada 22 November 2011, kebijakan politik hukum nasional mulai
mengintrodusir paradigma baru dalam menerapkan model pengaturan dan pengawasan
terhadap industri keuangan Indonesia. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tersebut,
pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan menjadi kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan, termasuk pengawasan jasa keuangan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaiman Prosedur dan
Mekanisme Pinjaman Online? 2.Bagaimana Implementasi Kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan dalam Pengawasan Pinjaman Online?
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah 1.Untuk Mengetahui
Bagaimana Prosedur dan Mekanisme Pinjaman Online. 2.Untuk Mengetahui
Implementasi Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Pinjaman
Online.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
penelitian ini memuat beberapa sumber yakni terdiri sumber hukum primer dan
sekunder. Perundang-undangan sebagai bahan hukum primner sedangkan jurnal-jurnal
hukum dan sumber buku yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil dari penelitian ini membahas bagaimana prosedur dan mekanisme
pinjaman online. Yaitu pada saat mengajukan pinjaman kita harus mengunduh aplikasi
pinjaman online terlebih dahulu, isi formulir pinjaman uang online, persetujuan
peminjam dana uang cash, dan uang tunai akan di transfer ke rekening.
Kesimpulan dari penelitian ini menjelaskan bahwa praktek pinjaman online
merupakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dimana
penyelenggaraan layanan jasa keuangan ini untuk mempertemukan pemberi pinjaman
dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjammeminjam
secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Kemudian permohonan peminjaman dari data penerima pinjaman bisa diterima atau
pun ditolak. Apabila permohonan dan tetap ingin melanjutkan pinjaman maka harus
memperbaiki segala hal yang menjadi alasan penolakan permohonan.