DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN PINJAMAN ONLINE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Maharayu, Nur Sakina
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-20 03:18:31 
Abstract :
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 November 2011, kebijakan politik hukum nasional mulai mengintrodusir paradigma baru dalam menerapkan model pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan Indonesia. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tersebut, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk pengawasan jasa keuangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaiman Prosedur dan Mekanisme Pinjaman Online? 2.Bagaimana Implementasi Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Pinjaman Online? Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah 1.Untuk Mengetahui Bagaimana Prosedur dan Mekanisme Pinjaman Online. 2.Untuk Mengetahui Implementasi Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Pinjaman Online. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini memuat beberapa sumber yakni terdiri sumber hukum primer dan sekunder. Perundang-undangan sebagai bahan hukum primner sedangkan jurnal-jurnal hukum dan sumber buku yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini membahas bagaimana prosedur dan mekanisme pinjaman online. Yaitu pada saat mengajukan pinjaman kita harus mengunduh aplikasi pinjaman online terlebih dahulu, isi formulir pinjaman uang online, persetujuan peminjam dana uang cash, dan uang tunai akan di transfer ke rekening. Kesimpulan dari penelitian ini menjelaskan bahwa praktek pinjaman online merupakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dimana penyelenggaraan layanan jasa keuangan ini untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjammeminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Kemudian permohonan peminjaman dari data penerima pinjaman bisa diterima atau pun ditolak. Apabila permohonan dan tetap ingin melanjutkan pinjaman maka harus memperbaiki segala hal yang menjadi alasan penolakan permohonan. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso