DETAIL DOCUMENT
HUBUNGAN KEPALA KELURAHAN DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KELURAHAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Morangki, Elsa
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-20 06:58:39 
Abstract :
Pemerintahan sebagai salah satu unsur negara, memiliki peranan dan fungsi yang amat penting yaitu memajukan kesejahteraan masyarakat, fungsi pemerintahan tersebut mengalami proses perkembangan sebagai akibat perkembangan negara sejalan dengan dinamika warga negaranya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pengaturan Kepala Kelurahan dalam memberdayakan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di kelurahan? 2. Kendala-kendala yang dihadapi oleh kepala kelurahan dalam memberdayakan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di kelurahan? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan conceptual aproach Pengaturan tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan diatur dalam berbagai aturan yang ada dimana LPM sebagai lembaga yang dibentuk dikelurahan berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 mempunyai hubungan kerja bersifat konsultatif dan koordinatif dan kemitraan dengan lembaga lainnya. Kendala yang dihadapi kelurahan sebagian besar yaitu antara lain tentang sumber daya manusia yang ada yang masih sangat kurang serta fasilitas sarana dan prasarana pendukung LPM yang kadang masih sangat dirasakan kurang dalam menunjang kinerja LPM serta kurangnya partisipasi dari masyarakat. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso