Abstract :
Pemerintahan sebagai salah satu unsur negara, memiliki peranan dan fungsi yang
amat penting yaitu memajukan kesejahteraan masyarakat, fungsi pemerintahan tersebut
mengalami proses perkembangan sebagai akibat perkembangan negara sejalan dengan
dinamika warga negaranya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pengaturan Kepala
Kelurahan dalam memberdayakan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di
kelurahan? 2. Kendala-kendala yang dihadapi oleh kepala kelurahan dalam
memberdayakan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di kelurahan? Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan
conceptual aproach
Pengaturan tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan diatur dalam berbagai
aturan yang ada dimana LPM sebagai lembaga yang dibentuk dikelurahan berdasarkan
Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 mempunyai hubungan
kerja bersifat konsultatif dan koordinatif dan kemitraan dengan lembaga lainnya.
Kendala yang dihadapi kelurahan sebagian besar yaitu antara lain tentang sumber daya
manusia yang ada yang masih sangat kurang serta fasilitas sarana dan prasarana
pendukung LPM yang kadang masih sangat dirasakan kurang dalam menunjang kinerja
LPM serta kurangnya partisipasi dari masyarakat.