DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN DALAM PROSES PENYIDIKAN NARKOTIKA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Wijana, I Made Agus
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-20 07:35:30 
Abstract :
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam pasal 71 Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika jucto 72 ayat (1) disebutkan bahwa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah pengaturan tentang kewenangan penyidikan narkotika oleh BNN ? 2. Bagaimanakah implementasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan narkotika oleh BNN ? Di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini. Kebijakan penindakan dalam hal penyidikan yang diambil oleh Badan Narkotika Nasional dalam rangka mencegah peredaran narkotika didasarkan kepada ketentuan yang ada diantaranya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, dari ketiga peraturan tersebut kebijakan yang diambil adalah upaya pencegahan serta penindakan dari peredaran narkotika. Tindakan nyata terhadap Kebijakan pemberantasan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan kebijakan pencegahan dan penindakan narkotika. Langkah yang dapat diambil diantaranya pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam hal melakukan penyidikan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso