Abstract :
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam pasal 71
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan
dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika jucto 72 ayat (1) disebutkan bahwa kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah pengaturan
tentang kewenangan penyidikan narkotika oleh BNN ? 2. Bagaimanakah
implementasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan narkotika oleh BNN ? Di dalam
Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku,
literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini.
Kebijakan penindakan dalam hal penyidikan yang diambil oleh Badan Narkotika
Nasional dalam rangka mencegah peredaran narkotika didasarkan kepada ketentuan
yang ada diantaranya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, dari ketiga peraturan tersebut kebijakan
yang diambil adalah upaya pencegahan serta penindakan dari peredaran narkotika.
Tindakan nyata terhadap Kebijakan pemberantasan narkotika oleh Badan Narkotika
Nasional sebagai lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan kebijakan
pencegahan dan penindakan narkotika. Langkah yang dapat diambil diantaranya
pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam hal melakukan penyidikan untuk
memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.