Abstract :
Hubungan harmonis rumah tangga adalah impian setiap manusia. Namun
dalam perjalanan bahtera rumah tangga, ada kendala seperti kekerasan. Jika
kekerasan dilakukan secara fisik atau seksual, maka ada cedera atau tanda-tanda
yang bisa dilihat secara kasat mata. Tetapi jika kekerasan tersebut menimpa
seseorang secara psikologis, diperlukan pengetahuan khusus untuk
mengidentifikasi adanya kekerasan psikologis yang diderita oleh korban kekerasan
dalam rumah tangga menguraikan peran penting psikiater dalam membuktikan
kekerasan psikologis dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP, peran psikiater yang
memberikan informasi sebagai tenaga ahli ditempatkan sebagai tenaga ahli
sehingga menjadi salah satu bukti. Peran lain, psikiater dapat menerbitkan visum et
repertum yang dikenal di dunia psikiater sebagai visum et repertum pshiciatricum.
Rumusan masalah dari penelitian ini : 1) Bagaimana ketentuan hukum yang
mengatur tentang kekerasan psikis terhadap istri, 2) Bagaimanakah penerapan
hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan psikis terhadap istri berdasarkan
undang-undang No. 23 Tahun 2004. Tujuan Penelitian: 1) Untuk mengetahui
bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang kekerasan psikis terhadap istri,
2) Mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana
kekerasan psikis terhadap istri berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2004.
Penelitian ini menggunakan metode Hukum Yuridis Normatif dengan
menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan (statute approach)
pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan
perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu permasalahan
yang sedang diteliti dan pendekatan terhadap konseptual (conseptual approach).
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga yang menyatakan: ?Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam
rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya??.