DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Lolo, Fitri Mughni
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-26 01:33:30 
Abstract :
Hubungan harmonis rumah tangga adalah impian setiap manusia. Namun dalam perjalanan bahtera rumah tangga, ada kendala seperti kekerasan. Jika kekerasan dilakukan secara fisik atau seksual, maka ada cedera atau tanda-tanda yang bisa dilihat secara kasat mata. Tetapi jika kekerasan tersebut menimpa seseorang secara psikologis, diperlukan pengetahuan khusus untuk mengidentifikasi adanya kekerasan psikologis yang diderita oleh korban kekerasan dalam rumah tangga menguraikan peran penting psikiater dalam membuktikan kekerasan psikologis dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP, peran psikiater yang memberikan informasi sebagai tenaga ahli ditempatkan sebagai tenaga ahli sehingga menjadi salah satu bukti. Peran lain, psikiater dapat menerbitkan visum et repertum yang dikenal di dunia psikiater sebagai visum et repertum pshiciatricum. Rumusan masalah dari penelitian ini : 1) Bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang kekerasan psikis terhadap istri, 2) Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan psikis terhadap istri berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2004. Tujuan Penelitian: 1) Untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang kekerasan psikis terhadap istri, 2) Mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan psikis terhadap istri berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode Hukum Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan (statute approach) pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu permasalahan yang sedang diteliti dan pendekatan terhadap konseptual (conseptual approach). Peraturan Perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan: ?Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya??. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso