Abstract :
Adanya resistensi yang ditunjukan oleh kelompok kontra menyebabkan
sulit tercapainya legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Untuk itu
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundangundangan
di Indonesia ini mengatur legalisasi ganja untuk keperluan medis.
Rumusan masalah dari penelitian ini : 1) Bagaimanakah putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 ? 2) Bagaimana penerapan
ganja untuk keperluan medis di Indonesia dalam studi kasus seorang ibu menuntut
legalisasi ganja demi pengobatan anaknya?. Tujuan Penelitian: 1) Untuk
mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/20220, 2)
Untuk Bagaimana penerapan ganja untuk keperluan medis di Indonesia dalam
studi kasus seorang ibu menuntut legalisasi ganja demi pengobatan anaknya.
Penelitian ini menggunakan metode Hukum Yuridis Normatif dengan
menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan (statute approach)
pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan
perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu permasalahan
yang sedang diteliti dan pendekatan terhadap konseptual (conseptual approach).
Putusan Mahkamah Konstitunsi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yaitu
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, namun pokok permohonan
mereka tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan para pemohon. Penerapan ganja untuk keperluan medis di
Indonesia dalam studi kasus seorang ibu menuntut legalisasi ganja demi
pengobatan anaknya ini terkendala legalisasi.