Abstract :
Beberapa tahun belakangan ini pergerakan terorisme di Indonesia menunjukkan
peningkatan yang cukup tinggi yang ditandai dengan berbagai aksi teror yang
dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal dan sungguh sangat meresahkan
masyarakat. Akibat dari tindakan terorisme sangatlah luar biasa, menimbulkan korban
manusia yang meninggal dunia dan luka berat yang bersifat massal dan tak terhitung
kerugian materiil berupa kerusakan sarana dan prasarana di lingkungan sekitar
terjadinya tindakan
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah peran satuan
gegana korps brimob dalam tindakan penanggulangan terorisme menurut aturan
perundang-undangan? 2. Apa kendala yang dihadapi oleh satuan gegana korps
brimob dalam melaksanankan penindakan terorisme? Di dalam Penulisan skripsi ini
penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan
terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan
yang relevan dengan skripsi ini.
Dalam hal penanggulangan serta penindakan tindak terorisme maka personil
Satuan Gegana korps brimob harus mengacu pada beberapa aturan yang ada
diantaranya adalah KUHP dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme yang memberikan kewenangan kepada Satuan
Gegana Korps Brimob yang tergabung dalam Densus 88 dalam melakukan tindakan,
diantaranya tindakan tegas dan terukur dalam hal melakukan tindakan melumpuhkan
atau menembak pelaku tindak pidana terorisme ketika melakukan hal yang dianggap
membahayakan anggota dan masyarakat. Kendala yang ditemukan oleh Satuan
Gegana Korps Bromob adalah selain dari lokasi penindakan yang kadang sulit
dijangkau oleh setiap personil Gegana, selain itu keterbatasan sarana dan prasarana
serta kadang pelaku terorisme sering berbaur dengan masyarakat hal inilah yang
kadang membuat anggota Gegana Korps Brimob agak kesulitan dalam melakukan
penindakan.