Abstract :
Bahwa pelaksanaan gelar perkara sebagai upaya untuk menemukan solusi
tindak lanjut penyelesaian penyidikan tindak pidana yang menjadi tanggung
jawabnya dan gelar perkara dapat dijadikan sebagai sarana pengawasan dan
pengendalian penyidikan perkara agar tidak terjadi penyimpangan dan salah satu arah
serta mempercepat penyelesaian penyidikan tindak pidana dengan memanfatkan
pendapat para ahli, praktisi, penyidik serta para atasan penyidik dan pihak-pihak lain
yang berkepentingan serta gelar perkara sebagai wadah komunikasi antar penegak
hukum.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.Bagaimana Pengaturan
Hukum Tentang Gelar perkara Menurut Aturan Perundang-Undangan ? 2.Bagaimana
Pentingnya Gelar Perkara dalam perkara pidana ? Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan conceptual
aproach
Gelar Perkara diatur dalam pasal 69 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012,
mekanisme gelar perkara dilaksanakan dengan cara gelar perkara biasa dan gelar
perkara khusus. Gelar perkara biasa dilaksanakan dengan tahap awal, pertengahan,
dan akhir proses penyidikan. Kedudukan gelar perkara dalam proses penyelesaian
perkara pidana sendiri adalah sebagai salah satu dari kegiatan pengawasan penyidikan
yang dilakukan oleh penyidik dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana yang
sedang ditangani. Kegiatan pengawasan dilaksanakan agar memastikan setiap tahapan
penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan. Gelar perkara dilaksanakan untuk
meminimalisir tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik agar tidak terjadi
kesalahan dalam menentukan tindak lanjut terhadap sebuah perkara pidana yang
sedang ditangani.