DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP POLA ASUH ANAK YANG BERDAMPAK PADA KEKERASAN DALAM KELUARGA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Ayu, Rizki Vidya
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-28 01:46:57 
Abstract :
Anak adalah bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita bangsa, yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh serasi, selaras dan seimbang. Anak perlu dibimbing dan dilindungi agar pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak dapat terjaga dari kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan kepentingan bangsa di masa depan. Dalam pertumbuhan anak sangat rentan terhadap pengaruhpengaruh yang diterima dari luar baik dari lingkungan masyarakat maupun keluarganya. Rumusan masalah dari penelitian ini : 1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaksanaan pengasuhan anak menurut aturan perundangperundangan di indonesia, 2) Bagaimana upaya hukum dalam menyikapi permasalahan terkait pola asuh orang tua yang salah sehingga berdampak pada kekerasan dalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), yang dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Beberapa pasal di atas sudah begitu jelas dan lengkap, sehingga apabila dalam penerapannya berjalan dengan baik, maka kasus-kasus kekerasan anak yang terjadi dalam rumah tangga akan dapat tertanggani, selain itu pemerintah representasi dari negara yang bertugas untuk memenuhi hak-hak warga negara, lebih aktif mensosialisasikan isi-isi pasal dalam peraturan ini, karena akan berdampak apabila orang tua mengetahui dan memahami peraturan ini. Ditambah lagi dengan program-program yang bisa bersentuhan langsung kepada para orang tua khususnya mengenai pola asuh anak dan juga menyasar pasangan-pasangan muda yang rentan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Upaya hukum bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso