Abstract :
Anak adalah bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita
bangsa, yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka
menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara
utuh serasi, selaras dan seimbang. Anak perlu dibimbing dan dilindungi agar
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak dapat terjaga
dari kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan kepentingan bangsa
di masa depan. Dalam pertumbuhan anak sangat rentan terhadap pengaruhpengaruh
yang diterima dari luar baik dari lingkungan masyarakat maupun
keluarganya.
Rumusan masalah dari penelitian ini : 1) Bagaimana pengaturan hukum
terhadap pelaksanaan pengasuhan anak menurut aturan perundangperundangan
di indonesia, 2) Bagaimana upaya hukum dalam menyikapi
permasalahan terkait pola asuh orang tua yang salah sehingga berdampak
pada kekerasan dalam keluarga.
Metode penelitian yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian ini
adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang (Statue Approach), yang dilakukan dengan cara
menelaah peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
(Conseptual Approach).
Beberapa pasal di atas sudah begitu jelas dan lengkap, sehingga apabila
dalam penerapannya berjalan dengan baik, maka kasus-kasus kekerasan anak
yang terjadi dalam rumah tangga akan dapat tertanggani, selain itu
pemerintah representasi dari negara yang bertugas untuk memenuhi hak-hak
warga negara, lebih aktif mensosialisasikan isi-isi pasal dalam peraturan ini,
karena akan berdampak apabila orang tua mengetahui dan memahami
peraturan ini. Ditambah lagi dengan program-program yang bisa bersentuhan
langsung kepada para orang tua khususnya mengenai pola asuh anak dan juga
menyasar pasangan-pasangan muda yang rentan dengan kekerasan dalam
rumah tangga.
Upaya hukum bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau
penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya
5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.