Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Doelelia, Jeremy Wimfried
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-03-04 07:15:58
Abstract :
Setiap tahunnya tingkat kejahatan tindak pidana perdagangan manusia semakin
marak terjadi, sehingga menimbulkan banyak korban mulai dari orang dewasa
sampai anak-anak menjadi korban terutama pada perempuan dan juga anak-anak,
hal ini terjadi dikarenakan banyak faktor salah satunya adalah kemajuan teknologi
dan juga dalam pengaturan KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia (orang) mempunyai
subjek tindak pidana yang berbeda-beda.
Hal yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana perdagangan manusia ditinjau dari KUHP dan UU RI
NO. 21 Tahun 2007, 2. Bagaimanakah perbandingan pertanggungjawaban pidana
bagi pelaku perdagangan manusia menurut KUHP dan UU RI NO. 21 Tahun 2007.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan
menggunakan pendekatan analisis Perundang-Undangan (Statue Approach),
pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan Komparatif
(Comparative Approach).
Dalam pertanggungjawaban pidana perdagangan manusia khususnya dalam
KUHP memiliki banyak kelemahan-kelemahan, berbeda dengan yang ada dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 sangat jelas mulai dari
pidana penjara maupun denda. Sehingga sebaiknya dalam penanganan tindak
pidana perdagangan manusia sebaiknya memakai pedoman yang ada dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.