Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Rasjid, Mohammad Risman A.
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-03-06 01:33:49
Abstract :
Seorang anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan
Negara. Anak selain sebagai karunia terbesar ia juga merupakan makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan makhluk sosial, yang sejak dalam kandungan sampai dilahirkan
mempunya hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari orang
tua, keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara. Oleh karena itu tidak ada suatu pihak
yang dapat merebut hak hidup dan merdeka tidak dapat dihilangkan ataupun
dilenyapkan begitu saja, tetap kita harus melindungi dan diperluas hak atas hidup dan
hak merdeka tersebut.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1.Bagaimanakah pengaturan
bantuan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum menurut aturan perundangundangan?
2.Bagaimanakah implementasi pendampingan dan bantuan hukum bagi
anak yang berkonflik dengan hukum ? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute
approach atau pendekatan perundang-undangan
Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum bagi anak yang berhadapan
dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
yang memberikan ketegasan mengenai hak dari anak untuk mendapatkan bentuk
perlindungan dari bantuan hukum. Implementasi dalam bantuan hukum terhadap anak
yang berhadapan dengan hukum diberikan oleh para praktisi hukum yang mempunyai
keahlian dibidangnya yang secara khusus diatur dalam undang-undang. Bantuan
hukum yang diberikan dapat melalui bantuan hukum ketika dipersidangan maupun
memfasilitasi anak pelaku melalui bentuk diversi menurut undang-undang dengan
mengedepankan restorative justice.