Abstract :
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi (pengalihan)
dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menghindari efek negative terhadap jiwa dan
perkembangan anak oleh dalam keterlibatannya pada sistem peradilan pidana. Jaksa
mempunyai peran penting dalam berlangsungnya proses diversi (pengalihan) dengan
melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak
yang terkait dengan suatu perkara tindak pidana. Berdasarkan penjelasan diatas, peran
jaksa dalam menerapkan kebijakan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam
menjalankan penegakan hukum hendaknya sejalan dengan tujuan dasar pemidanaan
diantaranya yaitu melindungi masyarakat dan pembalasan atas perbuatan melawan
hukum.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimanakah pengaturan
tentang diversi menurut peraturan perundang-undangan?2.Bagaimanakah fungsi
kejaksaan dalam penerapan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum? Di
dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku,
literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini.
Pengaturan mengenai pelaksanaan diversi bagi anak yang berhadapan dengan
hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem
peradilan pidana anak, dimana pelaksanaan diversi sudah dimulai dari tingkat
penyidikan. Pelaksanaan diversi oleh kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/J.A/2015 Tentang Pedoman Pelaksaanaan
Diversi Ditingkat Penuntutan, ada beberapa persyaratan dan proses yang harus di lalui
dalam pelaksanaan diversi, adapun syarat yang dapat dilakukan diversi terhadap anak
yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi
belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, diancam pidana
penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana