DETAIL DOCUMENT
FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENERAPAN DIVERSI MENURUT PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-006/A/J.A/04/2015
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Maaruf, Erlangga Rinaldi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-07 01:45:12 
Abstract :
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi (pengalihan) dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menghindari efek negative terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh dalam keterlibatannya pada sistem peradilan pidana. Jaksa mempunyai peran penting dalam berlangsungnya proses diversi (pengalihan) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang terkait dengan suatu perkara tindak pidana. Berdasarkan penjelasan diatas, peran jaksa dalam menerapkan kebijakan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam menjalankan penegakan hukum hendaknya sejalan dengan tujuan dasar pemidanaan diantaranya yaitu melindungi masyarakat dan pembalasan atas perbuatan melawan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimanakah pengaturan tentang diversi menurut peraturan perundang-undangan?2.Bagaimanakah fungsi kejaksaan dalam penerapan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum? Di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini. Pengaturan mengenai pelaksanaan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak, dimana pelaksanaan diversi sudah dimulai dari tingkat penyidikan. Pelaksanaan diversi oleh kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/J.A/2015 Tentang Pedoman Pelaksaanaan Diversi Ditingkat Penuntutan, ada beberapa persyaratan dan proses yang harus di lalui dalam pelaksanaan diversi, adapun syarat yang dapat dilakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso