Abstract :
Kinerja pengelolaan pendapatan daerah bahwasannya ditujukan untuk
meningkatkan penerimaan (PAD) guna kelangsungan pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan. Hasil akhir yang diharapkan adalah kontribusi
pendapatan dari sektor retribusi dan pajak daerah terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang semakin meningkat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah pengaturan pajak
Hotel Dan Restoran menurut aturan perundang-undangan ? 2.Bagaimanakah
implementasi pengawasan Badan Pendapatan Daerah Dalam Pelaksanaan Pajak Hotel
Dan Restoran ? Di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan
peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini.
Pengaturan hukum tentang pajak hotel dan restoran diatur dalam beberapa
peraturan yang ada diantanya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Peraturan Daerah
Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Dasar pengenaan pajak
hotel dan restoran adalah jumlah pembayaran yang atau seharusnya dibayar kepada
hotel dan restoran. Dengan tarif pajak hotel ditetapkan sebesar maksimal 10%
(sepuluh persen) persen dari jumlah pembayaran kemudian besaran tarif pajak
terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
serta pajak restoran yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Implementasi
pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah terhadap pajak hotel dan
restoran dilakukan dengan cara menginventarisir jumlah hotel/penginapan serta
restoran/rumah makan yang ada agar mempermudah dilakukannya pengawasan dari
segi pembayaran pajak. Selain itu bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan antara
lain melakukan pengawasan metode pembayaran pajak Hotel dan Restoran,
mewajibkan para pengusaha hotel dan tempat penginapan serta pemilik restoran
untuk mencetak nota transaksi dan diberikan kepada konsumen, melakukan inspeksi
langsung dan memeriksa pembukuan bila diduga ada kecurangan dan pemberian
sanksi terhadap wajib pajak yang lalai.