Abstract :
Seiring dengan berkembangnya teknologi internet yang kian merajalela
ditengah-tengah masyarakat, sehingga banyaknya penipuan yang sering terjadi
dan dapat menimbulkan banyaknya kerugian lantaran rendahnya literasi digital
yang mengakibatkan terjadinya kejahatan didunia maya dengan saling
terhubungnya antara jaringan satu ke jaringan lainnya memudahkan pelaku
kejahatan melakukan aksinya untuk memperdaya masyarakat dengan keahlian
yang dimilikinya.
Rumusan masalah dari penelitian ini : 1) Bagaimana Akibat Hukum yang
Timbul dari Kejahatan Phising dengan Modus Link Undangan disosial media, 2)
Bagaimana Aturan Hukum tentang Kejahatan Phising dengan modus link
undangan disosial media menurut Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan Atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Penelitian ini menggunakan metode hukum Yuridis Normatif, Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach).
Akibat dari Kejahatan Phising dengan modus Link undangan pernikahan
ini bisa dikatakan sangat tidak main-main. Beberapa orang harus mengalami
kerugian yang tidak sedikit atau bahkan kehilangan akun sosial media yang telah
memiliki followers jutaan. Oleh sebab itu, telah terjadinya kekaburan
hukum mengenai pengaturan hukum terhadap cyber crime dalam bentuk
phising berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik. Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yang terjadi
khususnya yang berkaitan dengan Cyber crime, diperlukan Penegakan Hukum di
Indonesia mengenai Cyber Crime.