Abstract :
Legalitas adalah konsep hukum yang mengacu pada kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan yang berlaku dalam suatu yuridiksi. Legalitas menegaskan
bahwa tindakan atau kegiatan harus sesuai dengan hukum dan prosedur yang
ditetapkan. Konsep ini mendasarkan pada prinsip subremasi hukum, dimana
hukum merupakan otoritas tertinggi yang mengatur perilaku individu dan
lembaga. Legalitas melibatkan pemahaman dan penghormatan terhadap peraturan
dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam suatu negara atau yuridiksi. Ini
mencakup kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, perintah
pengadilan, dan keputusan lembaga penegak hukum.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimanakah pengaturan
pelaksanaan tata cara persidangan di pengadilan menurut PERMA No.4 Tahun
2020? 2). Apa yang menjadi hambatan dalam proses Persidangan daring menurut
PERMA No.4 Tahun 2020?
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1).
Untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan tata cara persidangan di
pengadilan menurut PERMA No.4 Tahun 2020. 2). Untuk mengetahui apa yang
menjadi hambatan dalam proses Persidangan daring menurut PERMA No.4
Tahun 2020 .
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dan pendekatan
empiris.
Pelaksanaan persidangan daring pada sidang perkara pidana dimasa
pandemi covid 19 memiliki dasar hukum yang memadai, namun perlu
penyesuaian dan pembaruan terhadap peraturan dan infrastruktur teknologi untuk
menjaga keadilan dan efektivitas proses persidangan.