DETAIL DOCUMENT
LEGALITAS PELAKSANAAN PERSIDANGAN DARING DIMASA PANDEMI COVID 19 PADA SIDANG PERKARA PIDANA.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Zhafran, Ahmad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-19 01:32:23 
Abstract :
Legalitas adalah konsep hukum yang mengacu pada kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam suatu yuridiksi. Legalitas menegaskan bahwa tindakan atau kegiatan harus sesuai dengan hukum dan prosedur yang ditetapkan. Konsep ini mendasarkan pada prinsip subremasi hukum, dimana hukum merupakan otoritas tertinggi yang mengatur perilaku individu dan lembaga. Legalitas melibatkan pemahaman dan penghormatan terhadap peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam suatu negara atau yuridiksi. Ini mencakup kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, perintah pengadilan, dan keputusan lembaga penegak hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimanakah pengaturan pelaksanaan tata cara persidangan di pengadilan menurut PERMA No.4 Tahun 2020? 2). Apa yang menjadi hambatan dalam proses Persidangan daring menurut PERMA No.4 Tahun 2020? Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1). Untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan tata cara persidangan di pengadilan menurut PERMA No.4 Tahun 2020. 2). Untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam proses Persidangan daring menurut PERMA No.4 Tahun 2020 . Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dan pendekatan empiris. Pelaksanaan persidangan daring pada sidang perkara pidana dimasa pandemi covid 19 memiliki dasar hukum yang memadai, namun perlu penyesuaian dan pembaruan terhadap peraturan dan infrastruktur teknologi untuk menjaga keadilan dan efektivitas proses persidangan. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso