Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Poso dan faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso.
Sampel yang digunakan sebanyak 7 responden. Jenis penelitian adalah deskriptif
kualitatif, sumber data dalam penelitian ini data primer dan data sekunder, teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi yang dilakukan secara langsung oleh peneliti. Teknik analisis data
dalam penelitian ini dianalisis menurut pendekatan deskriptif kualitatif, teknik ini
menggambarkan Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Poso. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
1) Informasi tentang kebijakan dikomunikasikan secara efektif dari pembuat
kebijakan (Bupati Poso) kepada pelaksana kebijakan (Kepala BAPENDA beserta
staf dan jajarannya). Penyebaran informasi kepada masyarakat wajib pajak juga
sangat baik. 2) Pemanfaatan sumber daya manusia di BAPENDA Kabupaten Poso
telah memenuhi standar dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur, yang
memastikan bahwa tingkat keberhasilan Pemungutan PBB-P2 telah berjalan
dengan baik. 3) Disposisi pelaksana terhadap pemungutan PBB-P2 bersifat ramah,
cepat, sopan, dan tanggap terhadap permasalahan yang dilaporkan wajib pajak
terkait pemungutan. 4) Mekanisme dan struktur birokrasi itu sendiri berjalan
dengan baik, berjalan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), dan tidak tumpang
tindih, sehingga program pelaksanaan kebijakan PBB-P2 berjalan dengan efisien.