DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN PENERAPAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI BAGI NARAPIDANA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Atmojo, Pradito Bagus
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-24 02:22:35 
Abstract :
Guna memperoleh asimilasi, narapidana harus memenuhi berbagai syarat baik secara formil maupun substantif. Adapun persyaratan tersebut diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidananya atau telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimanakah Peraturan mengatur Pemberian Asimilasi Kepada Narapidana dan Anak? dan 2). Bagaimanakah Prosedur Pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan anak? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan teknik pendekatan statute approach dan conceptual approach . Sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannnya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Sistem pemidanaaan disamping bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga negara yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana warga binaan pemasyarakatan Kesimpulan Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asassi Manusia Nomor 32 tahun 2020 sebagai dasar pemberian asimilasi dan integrasi kepada narapidana dan anak bertujuan untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Rutan Tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA). 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso