Abstract :
Guna memperoleh asimilasi, narapidana harus memenuhi berbagai syarat
baik secara formil maupun substantif. Adapun persyaratan tersebut diantaranya
berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah
menjalani ½ (satu per dua) masa pidananya atau telah menjalani 2/3 (dua per tiga)
masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan bagi narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimanakah Peraturan mengatur
Pemberian Asimilasi Kepada Narapidana dan Anak? dan 2). Bagaimanakah
Prosedur Pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan anak?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode
penelitian yuridis normatif, dengan teknik pendekatan statute approach dan
conceptual approach .
Sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan
hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannnya tidak dapat dipisahkan dari
pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Sistem pemidanaaan
disamping bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai
warga negara yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap
kemungkinan diulanginya tindak pidana warga binaan pemasyarakatan
Kesimpulan Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asassi
Manusia Nomor 32 tahun 2020 sebagai dasar pemberian asimilasi dan integrasi
kepada narapidana dan anak bertujuan untuk mencegah dan penanggulangan
penyebaran virus Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Rutan Tahanan
dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA).