Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Ululai, Ays Gabriel Epafras
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-04-26 07:16:19
Abstract :
Pemerkosaan itu sendiri di Indonesia sudah banyak dilakukan oleh banyak
kalangan dari mulai dari anak anak hingga dewasa didalam tindak kejahatan
pemerkosaan ini. Dari waktu ke waktu kasus pemerkosaan yang ada di dunia semakin
bertambah salah satunya yaitu di Indonesia. Indonesia sendiri banyak terjadi kasus
pemerkosaan yang korbannya anak dibawah umur, Banyak kasus-kasus yang
melibatkan (mengorbankan) anak-anak perempuan di bawah umur, salah satu modus
yang biasanya dilakukan yaitu dengan dimingi imingi sesuatu oleh pelaku dan
adakala mereka dilakukan dengan kekerasan. Diantara mereka adakalanya yang tidak
mengetahui kalau dirinya akan dijadikan obyek permerkosaan maupun pencabulan.
Dalam hal itu sering yang menjadi korban yaitu anak perempuan dibawah umur.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah aturan
perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang sanksi terhadap pelaku
pemerkosa anak 2.Bagaimanakah pengenaan sanksi hukum terhadap residivis pelaku
pemerkosaan anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif,
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach)
Aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku
pemerkosaan anak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah
Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia,
Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Pengenaan sanksi yang tepat bagi residivis
pelaku pemerkosaan anak akan lebih tepat diberikan hukuman kebiri kimia sesuai
dengan PP Nomor 70 Tahun 2020, hal ini dikarenakan selama ini para pelaku hanya
dikenakan pasal-pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan anak,
akan tetapi kejahatan pemerkosaan semakin hari semakin banyak menimpa anak-anak