Abstract :
Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yaitu mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, kesejahteraan
manusia, serta makhluk hidup lain. Kasus kerusakan lingkungan akibat
pertambangan pasir dan batu pada kurun waktu terakhir ini aktifitas kegiatan
pembangunan disegala sektor di wilayah Dongi-Dongi Kecamatan Lore Utara
Kabupaten Poso dari tahun ke tahun terus meningkat. Pertambangan batu dan
pasir di wilayah Dongi-Dongi merupakan salah satu alternatif atau fokus
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selain bertani.
Hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.
Bagaimanakah tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam menangani kerusakan
lingkungan hidup menurut perundang-undangan? 2. Bagaimana implementasi
penanganan kerusakan lingkungan akibat penambangan batu dan pasir ilegal di
wilayah Dongi-Dongi?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tugas dan fungsi
Pemerintah sebagai salah satu wujud tanggung jawab dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Dalam menangani kerusakan lingkungan hidup
akibat penambangan batu dan pasir ilegal menunjukan keseriusan pemerintah
dalam mengatasi masalah tersebut dengan upaya melakukan edukasi, sosialisasi,
penyuluhan dan melakukan penertiban di lokasi pertambangan batu dan pasir
ilegal oleh aparat gabungan guna untuk menumbuhkan tingkat kesadaran
masyarakat di wilayah dongi-dongi mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan
pentingnya mengetahui dampak dari kerusakan lingkungan hidup.