DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM TENTANG PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Tampoma, Arfan Risyaldi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-30 01:35:58 
Abstract :
Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, Justice Collaborator diatur dalam Pasal 184B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Justice Collaborator adalah seseorang yang memberikan keterangan atau bantuan kepada aparat penegak hukum dalam rangka mengungkap tindak pidana yang lebih besar atau dalam rangka menangkap pelaku tindak pidana tertentu. Hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana penerapan Justice Collaborator dalam penanganan tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia?. 2. Apa dampak dari penerapan Justice Collaborator dalam penanganan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap proses peradilan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yurudis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) Penerapan Justice Collaborator atau kerjasama dengan pelaku kejahatan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana melibatkan beberapa tahapan dan prosedur yang berbeda di setiap negara atau yurisdiksi. Proses umum yang dilakukan oleh kepolisian atau badan penegak hukum meliputi identifikasi dan penangkapan pelaku, pemantauan dan pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi dan korban, penyelidikan forensik, analisis bukti, identifikasi pelaku, penangkapan, penahanan, dan proses hukum selanjutnya. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso