Abstract :
Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, Justice Collaborator diatur dalam
Pasal 184B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal
tersebut, diatur bahwa Justice Collaborator adalah seseorang yang memberikan
keterangan atau bantuan kepada aparat penegak hukum dalam rangka
mengungkap tindak pidana yang lebih besar atau dalam rangka menangkap pelaku
tindak pidana tertentu.
Hal yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana
penerapan Justice Collaborator dalam penanganan tindak pidana pembunuhan
berencana di Indonesia?. 2. Apa dampak dari penerapan Justice Collaborator
dalam penanganan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap proses
peradilan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yurudis normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
Penerapan Justice Collaborator atau kerjasama dengan pelaku kejahatan dalam
penanganan kasus pembunuhan berencana melibatkan beberapa tahapan dan
prosedur yang berbeda di setiap negara atau yurisdiksi. Proses umum yang
dilakukan oleh kepolisian atau badan penegak hukum meliputi identifikasi dan
penangkapan pelaku, pemantauan dan pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi
dan korban, penyelidikan forensik, analisis bukti, identifikasi pelaku,
penangkapan, penahanan, dan proses hukum selanjutnya.