Abstract :
Anak-anak yang berstatus sebagai seorang tersangka, terdakwa atau terpidana pada
dasarnya juga memiliki hak-hak yang sama dengan hak-hak yang dimiliki oleh seorang
terdakwa tersangka terpidana dewasa. Anak yang telah melakukan tindak pidana atau
kejahatan, dalam seluruh proses pemeriksaan berhak didampingi penasehat hukum dan
memperoleh bantuan hukum.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.Bagaimana pengaturan bantuan
hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum?2.Bagaimana implementasi bantuan
hukum bagi anak yang berhadapan dengan hokum ? Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan
Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan
hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak yang
memberikan ketegasan mengenai hak dari anak untuk mendapatkan bentuk perlindungan
dari bantuan hukum. Implementasi dalam bantuan hukum terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum diberikan oleh advokat atau pengacara yang mempunyai
keahlian dibidanngya yang secara khusus diatur dalam undang-undang. Bantuan hukum
yang diberikan dapat melalui bantuan hukum ketika dipersidangan maupun memfasilitasi
anak pelaku melalui bentuk diversi menurut undang-undang dengan mengedepankan
restorative justice.