Abstract :
Hukum merupakan seperangkat peraturan atau ketentuan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat
yang adil, aman, dan tertib. Hukum berasal dari berbagai sumber, termasuk asas-asas
hukum yang berkembang seiring berjalannya waktu melalui konstitusi, undang-undang,
peraturan pemerintah, adat istiadat, dan keputusan pengadilan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah ketentuan
peraturan perundang ? undangan dalam kasus pembunuhan? 2. Bagaimanakah proses
atau bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana
pembunuhan?
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual atau conceptual approach. Kedudukan
anak dibawah umur sebagai saksi menurut hukum acara pidana bukan merupakan alat
bukti yang sah, dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian, namun keterangan itu
dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan dapat dipakai sebagai
petunjuk seperti yang terdapat dalam penjelasan. Oleh karena itu, nilai keterangan yang
diberikan tanpa sumpah itu saling bersesuaian dengan yang lain. Tidak mempunyai
kekuatan pembuktian bukan berarti tidak dapat dipertimbangkan akan tetapi, keterangan
tersebut dapat digunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan
pembuktian alat bukti yang sah, misalnya dapat menguatkan keyakinan hakim atau
digunakan sebagai petunjuk. Sedangkan dalam sistem peradilan pidana anak mengenal
saksi sebagai saksi anak yang menjelaskan saksi itu adalah seorang anak yang
mendengar, melihat dan mengalami sendiri. Perlindungan hukum terhadap anak
dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan mendukung
terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan
kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan terhadap Saksi Anak
melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak mengenai hak Saksi
anak diatur jelas dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan pidana Anak.
Penulisan ini dilakukan supaya untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di
bawah umur sebagai saksi dalam hukum acara pidana dan bagaimana perlindungan
hukum terhadap anak di bawah umur sebagai saksi dalam suatu tindak pidana. Dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, sekian terima kasih.