Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan anak terkait pembakaran bayi. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran bayi oleh hakim melalui Putusan PN Poso Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN. Pso.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum mengatur terhadap pelaku tindak pidana pembakaran bayi menurut hukum perlindungan anak serta bagaimana pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran bayi pada Putusan PN Pso Nomor: 331/Pid.Sus/2023/Pso.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) sebagai pendekatan penelitian dengan menemukan jawaban yang benar dari berbagai peraturan perundang-undangan baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun peraturan di luar KUHPidana dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukan pengaturan yang dapat menjerat pelaku pembunuhan bayi pada umumnya dan pembakaran bayi pada khususnya terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan Putusan PN Poso Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN.Pso. Penelitian ini menjelaskan penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran bayi, baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun penegak hukum, dalam hal ini hakim. Peraturan terkait tindak pidana pembunuhan terhadap anak yang baru lahir oleh ibu kandung terdapat dalam Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP.