Abstract :
Sudah menjadi kodrat Perempuan mengalami siklus menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui yang tidak dipunyai oleh narapidana lain, sehingga sudah menjadi suatu kewajaran bahwa narapidana Perempuan mempunyai hak-hak istimewa dibandingkan dengan narapidana laki laki. Narapidana Perempuan hamil adalah seorang Perempuan yang saat dijatuhi putusan oleh hakim, dalam keadaan hamil, sehingga masa-masa kehamilannya dijalani dalam penjara.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah (1) Bagaimana Pengaturan Tentang Narapidana Perempuan Hamil di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso ? (2) Bagaimanakah Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Perempuan Hamil di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso ? Metode penelitian yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), metode pendekatan konseptual dan metode pendekatan Empiris Karena penelitian ini berkaitan langsung dengan suatu hal yang nyata dan terjadi di Rumah Tahanan Klas IIB Poso
Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Perempuan Hamil di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso adalah sebagai berikut :
a. Narapidana Perempuan Hamil Tidak dipisahkan dari narapidana perempuan yang tidak hamil.
b. Narapidana Perempuan Hamil diberikan fasilitas kesehatan, dengan cara melakukan kerja sama dengan Rumah sakit atau Puskesmas terdekat., seperti Usg kandungan bagi narapidana perempuan yang sedang hamil .
c. Tidak tersedianya tenaga kesehatan seperti bidan ataupun dokter pribadi dari pihak Rutan
d. Narapidana Perempuan Hamil tidak mendapatkan makanan tambahan yang mendukung kesehatan dan pertumbuhan janin.
e. Adannya dispensasi bagi narapidana perempuan hamil dan tidak dibebankan dalam tugas apapun seperti kerja bakti yang di adakan oleh Rumah Tahanan Negara kelas II B Poso
f. Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso belum mendapatkan pembinaan yang maksimal terhadap ibu hamil karena terbatasnya fasilitas sarana dan prasarana yang ada Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso, berbeda halnya dengan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan