Abstract :
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 24 september 1960, merupakan peraturan pokok yang mengatur tentang masalah keagriaan di indonesia. Dalam kenyataannya sebagaian besar masyarakat Indonesia asli menguasai tanah berdasarkan dengan hukum adat, terutama hak milik atas tanah, sebagaimana sifat hukum adat yang tidak tertulis, hak atas tanah menurut hukum adat ini juga dalam penguasaan oleh pemegang haknya tidak didukung dengan alat bukti tertulis, tak terkecuali dengan hak milik atas tanah adat.
Adapun rumusan masalah penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum yang ada mengatur tentang tanah yang dikuasai masyarakat adat, dan penyelesaian sengketa tanah masyarakat adat dan perusahaan.
Metode penelitian tentang penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat adat dan perusahaan ini merupakan suatu penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil yang dicapai adalah penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan dua cara yaitu dengan melalui pengadilan litigasi dan yang di luar pengadilan yang biasa dikenal non litigasi, dari usaha yang dilakukan dengan pendekatan secara kekeluargaan melalui kepala suku atau ketua adat dari masyarakat adat tersebut. Dalam penyelesaian sengketa atas tanah adat dapat diselesaikan dengan dua jenis penyelesain yaitu litigasi dan non litigasi.