Abstract :
Keberadaan Surat keputusan Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana
Pemberantasan Terorisme atau yang biasa disebut dengan Undang-Undang Anti
Terorisme yang mempertegas kewenangan Polri sebagai unsur utama dalam
pemberantasan tindak pidana terorisme. Berdasarkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003
tertanggal 30 Juni 2003 maka tugas dan fungsi dari satuan intel brimob Polri secara
spesifik untuk melakukan tindakan pencegahan kejahatan terorisme di Indonesia,
khususnya aksi teror dengan modus peledakan bom, dengan penegasan ini berarti
satuan intel Polri adalah unit pelaksana tugas penanggulangan teror dalam negeri dan
diberikan kewenangan penuh berdasarkan undang-undang dalam melakukan tindakan
tegas dan terukur sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah peran satuan Intel
Brigade Mobile dalam pencegahan dan penanganan terororisme menurut aturan
perundang-undangan?2.Apakah kendala yang dihadapi oleh satuan Intel Brigade
Mobile dalam pencegahan dan penanganan terorisme? Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual (conceptual aproach)
Dalam hal penanggulangan serta penindakan tindak terorisme maka personil
Satuan Intel Korps Brimob harus mengacu pada beberapa aturan yang ada
diantaranya adalah KUHP dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme yang memberikan kewenangan kepada Satuan
Intel Korps Brimob yang tergabung dalam Densus 88 dalam melakukan tindakan,
diantaranya mengumpulkan informasi dilapangan untuk menyusun oprerasi
penindakan.