DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN STAF AHLI MENURUT PERDA KABUPATEN POSO NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Lambi, Rudi Yantho
Subject
K3400 Administrative law 
Datestamp
2020-02-11 03:51:00 
Abstract :
Tujuan dari pada Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan tentang kedudukan dan kewenangan Staf Ahli menurut Perda Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu suatu metode dengan cara menganilisis kaidah atau norma hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem pemerintahan daerah, organisasi dan kelebagaan pemerintahan daerah atau perangkat daerah, termasuk di Salamnya Peraturan Daerah Kabupaten Poso dan Peraturan Bupati Poso yang mengatur Perangkat Daerah Kabupaten Poso, serta kedudukan dan kewenangan staf ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa Staf Ahli bukan perangkat daerah tetapi jabatan khusus diluar perangkat daerah, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Staf Ahli Bupati Poso adalah jabatan eselon IIb dan dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat terendah Golongan/Ruang IV/b dan tertinggi IV/c. 

Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso