DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 2140/Pid.B/2015/PN-Lbp/PB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 203/Pid.Sus/2016/PT-MDN)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
AGUSTINA, Rahayu
Subject
A61 Adult child sexual abuse victims 
Datestamp
2019-12-13 02:12:28 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri lubuk pakam dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan perkara nomor : 2140/pid.b/2015/pn-lbp/pb jo. putusan pengadilan tinggi medan nomor : 203/pid.sus/2016/pt-mdn. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analisis, sumber data sekunder: studi kepustakaan, meliputi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. terdakwa dihadapkan ke sidang pengadilan oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. Pasal 76 e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, semua unsur dalam pasal tersebut telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, dalam pertimbangannya unsur tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa adalah orang yang harus dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, karena telah dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Terdakwa telah mengetahui, menghendaki dan menyadari maksud dari bujuk rayunya terhadap korban untuk mengikuti kemauan terdakwa untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami ? isteri. atas perbuatan terdakwa tersebut, setelah dilakukan test kehamilan hasilnya saksi korban positif hamil. perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan penuntut umum, pertimbangan hukum hakim dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat (1) kuhap. pembuktian di persidangan tersebut dijadikan dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. di samping itu telah dipertimbangkan terhadap keadaan yang memberatkan dan yang meringankan. selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbutannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa terdakwa bersalah, maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman