Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ARDIWINATA, Nadya Vanessa
Subject
C954 Criminal law
Datestamp
2021-08-26 07:21:43
Abstract :
Kekerasaan tidak hanya dalam bentuk fisik melainkan bisa berupa Psikis, Kekerasaan Seksual dan lain-lain. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah hukuman tambahan pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana kekerasan penyiraman air keras berdasarkan dengan asas-asas Teori Keadilan dalam Putusan Nomor 371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan akibat hukum terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan berdasarkan asas-asas Teori Keadilan dalam putusan Pengadilan Nomor 371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman tambahan pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan penyiraman air keras dengan berdasarkan asas-asas Teori Keadilan dalam putusan Pengadilan Nomor 371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan mengetahui akibat hukum terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan penyiraman air keras dengan berdasarkan asas-asas Teori Keadilan dalam putusan Pengadilan Nomor 371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum secara normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tambahan pidana dalam Putusan Nomor 371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr didasarkan dari hasil pembuktian selama pemeriksaan persidangan dan hakim telah memperoleh keyakinan atas pembuktian tersebut sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, putusan hakim telah memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.