Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PRASNA, Gladysia Elvina Putri
Subject
D233 Divorce
Datestamp
2021-08-27 01:36:40
Abstract :
Membangun sebuah keluarga, kehidupan suami isteri hanya dapat tegak berdiri atas dasar ketentraman, ketenangan, suami isteri saling sayang menyayangi, bergaul dengan sebaik-baiknya dan masing-masing pihak menunaikan hak dan kewajiban dengan ihklas. Mengenai hak dan kewajiban suami isteri diatur di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, apabila hak dan kewajiban tidak dilaksanakan salah satu pihak maka akan timbul perselisihan yang berakibat salah satu pihak dirugikan maka dapat mengajukan cerai gugat ke pengadilan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan cerai gugat karena Homoseksual pada Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0558/Pdt.G/2019/PA.Klt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi keperpustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa permohonan cerai gugat karena Homoseksual pada Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0558/Pdt.G/2019/PA.Klt. Hakim Pengadilan Agama Klaten Nomor 0558/Pdt.G/2019/PA.Klt dalam memutus perkara mendasarkan pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam dan Hakim mengabulkan cerai gugat yang diajukan oleh Penggugat mendasarkan pada Pasal 119 ayat (2) huruf c Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti pertimbangan Hakim dapat dilengkapi dengan Pasal 19 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf e Kompilasi Hukum Islam karena Tergugat mengidap penyakit seksual yakni menyukasi sesama jenis (Homoseksual) dan Pasal 119 ayat (2) huruf a Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Homoseksual