Abstract :
Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga lahirnya lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Kedudukan seorang hakim tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikut bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di lembaga pemasyarakatan melalui pola dan program pembinaan yang diberikan. Di samping itu di dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan dan pengamatan berdasarkan Pasal 277-283 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, serta dengan tidak diaturnya ketentuan Hakim Pengawas dan Pengamat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, membuat Hakim Pengawas dan Pengamat kurang maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya