Abstract :
CERAI GUGAT KARENA SUAMI MENDAPAT HUKUMAN PENJARA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS) Oleh : IING ABDUL AZIS E1A016084 ABSTRAK
Perceraian adalah bagian dari dinamika rumah tangga, dalam perceraian harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Suami yang tidak menjalankan kewajibannya, maka istri berhak mengajukan gugatan perceraian. Cerai gugat adalah permintaan istri kepada suaminya, melalui pengadilan, untuk menceraikan (melepaskan) dirinya dari
ikatan perkawinan dengan disertai atau tanpa ?iwadh (pengganti) berupa uang atau
barang kepada suami. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat karena suami mendapat hukuman penjara pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS, dan akibat hukum dari perceraian terhadap hak asuh anak pada putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan agama jakarta selatan berwenang
memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU No. 3 Tahun
2006 tentang Peradilan Agama. Pertimbangan hukum Hakim dalam memutus mendasar pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, Menurut peneliti sebaik pertimbangan hukum hakim dapat menambahkan Pasal 19 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, hakim dalam memutuskan hak asuh anak mendasarkan pada Pasal 105 huruf c jo pasal 156 huruf d KHI Kata Kunci : Perceraian, Cerai Gugat