Abstract :
Saat ini upaya perlindungan anak anak dan perempuan belum dapat diberikan
secara maksimal oleh pemerintah serta aparat penegak hukum. Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), tercatat kurun lima tahun terakhir kasus kekerasan kepada
perempuan mengalami peningkatan setiap tahun. Melihat fakta bahwa kekerasan
perempuan masih tinggi, Pemerintah Daerah Purbalingga membentuk Pusat Pelayanan
Terpadu (PPT) yang diberi nama PPT Harapan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini
adalah mendeskripsikan manajemen Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Harapan dalam
mengatasi kasus kekerasan pada perempuan di Kabupaten Purbalingga dan juga
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Sasaran penelitian antara lain ketua dan jajaran pengurus PPT Harapan. Di
samping itu, sasaran pendukung penelitian ini adalah keluarga perempuan korban
kekerasan KDRT di Kabupaten Purbalingga. Metode pengumpulan data yang dipakai
yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan
analisis interaktif dan validasi data memakai triangulasi.
Hasil penelitian menjelaskan tahap perencanaan strategis, upaya penanganan
kasus kekerasan kepada perempuan dilakukan dengan prinsip keadilan restoratif yakni
pendekatan terhadap penyelesaian kasus yang menekankan pada pemulihan korban
dan juga komunitas daripada menghukum pelaku. Oleh karena itu, melalui prinsip
restoratif, maka perencanaan strategis fokus pada program pelayanan seperti
pencegahan kekerasan perempuan melalui sosialisasi, layanan advokasi hukum,
layanan rehabilitasi dan reintegrasi serta layanan khusus seperti kampanye, dialog dan
call center melalui sosial media. Pada tahap implementasi strategis, PPT Harapan
fokus terhadap layanan penanganan kasus kekerasan yang diawali dengan tahap
penerimaan dan pengaduan laporan assesment, advokasi dan pembelan hukum, dan
pelayanan rehabilitatif yang dilengkapi fasilitas rumah aman (shelter). Pada tahap
evaluasi strategis, terdapat beberapa hambatan baik itu internal dan eksternal yang
dialami. Secara internal, PPT Harapan memiliki masalah pada kurangnya pendanaan,
penyesuaian kelembagaan, dan tumpeng tindihnya tupoksi yng diperparah dengan
tidak adanya SOP yang spesifik mengatur relawan pendamping. Secara eksternal, PPT
Harapan juga menghadapi rendahnya partisipsi masyarakat. Dari semua hal itu, PPT
Harapan juga turut menilai bahwa Peraturan yang ada belum mengakomodir para
perempuan korban kekerasan, khususnya dalam konteks keadilan restoratif yang hanya
melihat dampak materiil saja tanpa memandang dampak lain yang dialami perempuan.
Hal ini secara tidak langsung berdampak pada terus meningkatnya jumlah kekerasan
yang terjadi terhadap perempuan di Purbalingga pada khususnya.