Abstract :
Sugiyatno, Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas
Jenderal Soedirman, Pengaturan Tindak Pidana Politik Uang Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pemilihan umum adalah suatu keniscayaan, jika sebuah negara ingin disebut
Negara demokrasi. Sebagaimana dinyatakan Abdul Gafar Karim bahwa pada taraf
tertentu pemilu telah menjadi ?token of membership? bagi suatu negara jika ingin
bergabung dalam suatu peradaban yang bernama demokrasi. Demokrasi pertamatama
merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari,
oleh dan untuk rakyat.
Di Indonesia Pemilihan Umum dilaksanakan secara berkala lima tahun
sekali. Selama era reformasi Indonesia telah melaksanakan sebanyak 5 kali
pemilihan umum untuk pemilihan umum anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu pada tahun
1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, dan 2019.
Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum tidak lebas dari
pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administrasi, etik dan pidana.
Pelanggaran pemilu yang menjadi trend dan bahasan baik dalam diskusi dan
webinar adalah tindak pidana politik uang. Tidak lepas juga penyelengaaran
pemilihan umum serentak 2019. Dalam pemilihan umum 2019 tindak pidana
poltik uang masih terjadi, padahal dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2019
sebagai undang -undang pertama yang menggabungan antara penyelenggaraan
pemilu baik pemilu lesgislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden dengan
penyelenggara. Dalam undang-undang ini mengatur sedemikian rupa menggenai
tindak pidana khususnya tindak pidana politik uang.
Penelitian dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui dan menganalisis
pengaturan tindak pidana politik uang (money politics) dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk mengetahui dan
menganalisis faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana politik
uang (money politics) sebagaimana dirumuskan dalam Undang ?undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu juga bertujuan untuk
terwujudnya rumusan yang tepat mengenai rumusan tindak pidana politik uang
(money politics) dalam Undang ? Undang Pemilihan Umum.
Pengaturan tindak pidana politik uang diatur dalam beberapa tahapan
penyelenggaraan pemilu yaitu tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), tahapan kampanye, tahapan hari tenang dan tahapan pemungutan
dan penghitungan suara. Dalam tahapan kampanye dan tahapan hari tenang subjek
tindak pidana politik uang tidak lagi setiap orang melainkan lebih dikhususkan
yaitu pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye. Pembatasan subjek hukum ini,
membuat seolah ? olah penegakan hukum tindak pidana pemilu khusus tindak
pidana politik uang menjadi tumpul. Selain pembatasan subjek hukum ini,
diantara penegak hukum dalam hal ini Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam
sentra Gakkumdu sering terjadi pandangan yang berbeda dalam menafsirkan
tindak pidana pemilu khususnya tidak pidana politik uang.Selain itu, waktu proses
iv
penanganan tindak pidana pemilu yang terbatas sehingga memaksa penegak
hukum harus kerja marathon dan jarang sekali pelakku tindak pidana politik uang
yang bisa dikembanngan sampai kepada pemberi dana atau yang menganjurkan
politik uang.
Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan penegakan Hukum Pemilu
tindak pidan politik uang tidak bisa dilakukan secara maksimal sesuai dengan
tuntutan masyarakat. Dalam Undang ?Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum membatasi subjek tindak pidana politik uang (pelaksana
kampanye, peserta pemilu dan tim kampanye). Pelaksana kampanye, peserta
pemilu, dan tim kampanye tersebut harus atau wajib trdaftar di Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Waktu penanganan pelanggaran tindak pidana pidana pemilu,
tindak pidana politik uang pada khususnya juga sangat terbatas, pada tingkat
penyelidikan dan penyidikan menyebabkan penyidik kepolisian tidak cukup
waktu untuk mengembangkan tindak pidana politik uang kepada pelaku lainnya
yang dimungkinkan menjadi pemberi dana atau actor intelektual dari tindak
pidana politik uang tersebut.