Abstract :
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh Negara. Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Asas perkawinan di Indonesia yaitu asas monogami, namun asas monogami ini bersifat terbuka atau tidak mutlak. Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila (a) isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri, (b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, (c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami dan akibat hukum terhadap harta dalam perkawinan poligami Pada Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 0552/Pdt.G/2019/PA.Mlg. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemdian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif.
Majelis hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan isteri kurang maksimal dalam melayani kebutuhan biologis, alasan seperti ini dikualifisir oleh hakim sebagai isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 57 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Mengenai syarat-syarat dalam permohonan izin poligami semuanya telah terpenuhi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum terhadap harta dalam perkawinan poligami diatur dalam ketentuan Psal 94 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006, yang bertujuan untuk melindungi hak istri terdahulu dan mencegah tejadinya sengketa tentang harta bersama setelah perkawinan berlangsung.
Kata Kunci : Perkawinan, Poligami,