Abstract :
IMPLEMENTASI HUKUM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN PESERTA NON-PBI OLEH BPJS KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
(Studi di BPJS Purwokerto)
Oleh:
Sarah Asma Zahidah
E1A016044
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan peserta non-PBI dalam pelayanan kesehatan dan faktor-faktor yang cenderung memengaruhi implementasi hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan peserta non-PBI dalam pelayanan kesehatan di BPJS Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan spesifikasi penelitian deskriptifs. Lokasi penelitian pada kantor cabang BPJS Kesehatan Purwokerto. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data primer dengan wawancara sedangkan data sekunder dengan studi pustaka dan studi dokumenter. Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk matriks kualitatif dan teks naratif. Metode analisis data dilakukan secara analisis kualitatif dengan menggunakan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan peserta non-PBI dalam pelayanan kesehatan di BPJS Purwokerto telah terimplementasikan dengan efektif. Hal ini dapat dilihat dari parameter yang meliputi efektifnya pelaksanaan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); efektifnya pelaksanaan memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; efektifnya tindakan mengumpulkan dan mengelola data peserta JKN; efektifnya pelaksanaan pembiayaan pelayanan kesehatan; dan efektifnya pelaksanaan transfer informasi penyelenggaraan program jaminan sosial. Adapun faktor-faktor yang cenderung memengaruhi implementasi hukum penyelenggarakan jaminan kesehatan peserta non-PBI dalam pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan Purwokerto adalah faktor hukum; faktor penegak hukum; faktor budaya; faktor sarana dan faktor budaya. Faktor-faktor tersebut di atas memiliki kecenderungan yang dapat menghambat dan mendukung implementasi hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan peserta non-PBI dalam pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan Purwokerto.
Kata Kunci : Implementasi Hukum Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; Peserta Non-PBI; Pelayanan Kesehatan, Faktor Penegak Hukum; Faktor Budaya