DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Affidavit Waris Warga Negara Asing Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Putusan No 88/Pdt/2019/Pt Pal)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ABDULLAH, Ziad
Subject
A52 Administrative law 
Datestamp
2021-08-30 04:03:42 
Abstract :
Ziad Abdullah, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana, Universitas Jenderal Soedirman, Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Affidavit Waris Warga Negara Asing Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Putusan No 88/PDT/2019/PT PAL). Affidavit bersumber dari salah satu kewenangan Notary Public. Isi dari affidavit memuat keterangan saksi terkait apa yang dia lihat dan diketahui tentang suatu hal atau peristiwa. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kewenangan notaris dalam membuat akta affidavit waris bagi warga negara asing di Indonesia. Selain itu juga untuk menganalisis kekuatan hukum akta affidavit waris warga negara asing pada Putusan 88/PDT/2019/PT PAL. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Kewenangan notaris dalam membuat akta affidavit waris bagi warga negara asing di Indonesia belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris belum mengatur secara khusus kewenangan Notaris dalam membuat akta affidavit waris bagi warga negara asing di Indonesia. Notaris boleh saja membuat akta affidavit karena tidak dilarang oleh undang-undang, namun memiliki kelemahan yaitu Notaris tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah, sedangkan pembuatan akta affidafit oleh notaris merupakan suatu alat bukti tertulis yang di dalamnya memiliki unsur alat bukti lain yaitu berupa saksi dan sumpah. Kekuatan Hukum Akta Affidavit Waris Warga Negara Asing yang dibuat oleh notaris pada Putusan No 88/PDT/2019/PT PAL adalah akta otentik untuk menerangkan suatu fakta yang berkaitan tentang suatu hal atau suatu peristiwa yang terjadi namun hanya memiliki kekuatan pembuktian bebas artinya hakim mempunyai kebebasan untuk menilai dengan pertimbangannya yang logis. Hakim disini tidak terikat kepada alat bukti, terserah kepada keyakinannya, karenanya dapat mengesampingkan alat bukti ini dengan pertimbangan yang logis. Akta Affidavit tidak bisa berdiri sendiri untuk pembuktian di pengadilan, oleh karena itu harus dibantu dengan alat bukti lain. Sebaiknya Notaris tidak membuat akta affidavit waris bagi warga negara asing di Indonesia, karena hanya dapat dikategorikan sebagai kekuatan pembuktian bebas atau bersifat sebagai pelengkap. Notaris dapat langsung mengkonstruksikan pristiwa hukum akta affidavit dalam hubungan waris menjadi akta waris testamenter. Kelemahan dari pembuatan akta affidafit oleh notaris yaitu apabila dilihat dari arti kata affidafit, akta ini merupakan suatu alat bukti tertulis yang di dalamnya memiliki unsur alat bukti lain yaitu berupa saksi dan sumpah. Notaris tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah. Sebaiknya Notaris tidak membuat akta affidavit karena harus dilakukan dengan sumpah, dan yang hanya dapat mengambil sumpah adalah Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman