Abstract :
Perkembangan teknologi informasi yang makin pesat tidak selalu memberikan dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat, akan tetapi juga dapat memberikan dampak negatif apabila disalahgunakan oleh oknum tertentu secara melawan hukum. Tindak pidana penipuan online menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang berdampak buruk bagi masyarakat seperti yang dilakukan oleh Kiki Emilia yang bekerja sebagai seorang PNS di NTB yang menjadi terdakwa kasus dari penipuan online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuktian tindak pidana penipuan online terhadap terdakwa Kiki Emilia Handayani telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yaitu terpenuhinya minimum dua alat bukti yang sah dan juga keyakinan hakim, serta telah memenuhi seluruh unsur-unsur sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kata Kunci : teori pembuktian; penipuan online; putusan hakim.