Abstract :
Penelitian ini berjudul: ?Analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan pengembangan Tax Compliance Model(Studi pada KPP Pratama Pondok Aren)?.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaruh persepsi atas keadilan sistem perpajakan, norma harapan, dan sanksi pajak terhadap perilaku patuh wajib pajak dengan niat untuk patuh sebagai
variabel antara.Penelitian ini dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner terhadap sampel wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Pondok Aren. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Pratama Pondok Aren. Teknik analisis yang digunakan adalah menggunakan component based-Structural Equation Modelling (CB-SEM) atau yang dikenal sebagai Partial Least Square (PLS).Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Persepsi keadilan atas sistem perpajakan berpengaruh terhadap niat wajib pajak untuk patuh, (2) Norma harapan tidak berpengaruh terhadap niat wajib pajak untuk patuh; (3) Sanksi Pajak berpengaruh terhadap niat wajib pajak untuk patuh; (4) Niat wajib pajak untuk patuh akan memediasi persepsi atas keadilan sistem perpajakan, norma harapan, dan sanksi pajak terhadap perilaku patuh wajib pajak.Implikasi hasil penelitian ini, KPP Pratama Pondok Aren dengan melihat bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi niat wajib pajak untuk patuh adalah
sanksi pajak. Adanya sanksi pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak patuh, bisa menjadi deterrent effect yang efektif untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.Oleh karena itu,pimpinan KPP Pratama
Pondok Aren sebaiknya membuat kebijakan perpajakan dengan menitikberatkan pada pelaksanaan law enforcement, yaitu kegiatan penegakan hukum atas pelanggaran peraturan perpajakan. Kegiatan tersebut dapat berupa penerbitan Surat Tagihan Pajak(STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib pajak, kemudian menindaklanjutinya dengan kegiatan penagihan
aktif apabila Wajib pajak tersebut masih tetap tidak patuh terhadap peraturan perpajakan