Abstract :
ABIDILAH EFFENDI, Program Study Magister Ilmu Hukum,
Universitas Jenderal Soedirman, ?Pelaksanaan Fungsi Bhayangkara Pembina
Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Pencegahan Kejahatan Di Wilayah
Hukum Polresta Banyumas?, Komisi Pembimbing, Ketua Dr. H. Setya Wahyudi,
S.H. M.H., Anggota Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Tujuan peneltian ini menganalisis Pelaksanaan fungsi Bhabinkamtibmas,
dan Kendala-kendala yang dihadapi Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas
pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyumas. Pendekatan yuridis
sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian Polsek di wilayah Polresta
Banyumas. Pengumpulan data primer dengan wawancara, data sekunder studi
kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian, di analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan:
Pelaksanaan fungsi Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan pencegahan kejahatan
di wilayah hukum Polresta Banyumas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
fungsi, tugas pokok dan wewenang Bhabinkamtibmas sebagaimana diatur dalam
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Pemolisian Masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan bahwa Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat memiliki fungsi dan tugas pokok serta wewenang untuk
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
melalui kemitraan dengan masyarakat di desa atau kelurahan, yang dilaksanakan
oleh Bhabinkamtibmas.
Kendala-kendala yang dihadapi Bhabinkamtibmas dalam menjalankan
tugas pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyumas yaitu : a)
Kendala dari aspek struktur : Sarana tempat ruangan Bhabinkamtibmas pada tiaptiap desa, alat komunikasi, sarana transportasi berupa sepeda motor, anggaran
kegiatan kemasyarakatan, b) Kendala dari aspek substansi, berupa jumlah Sumber
Daya Manusia (SDM) Bhabinkamtibmas yang masih kurang untuk ditempatkan di
tiap-tiap desa.