DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Dalam Pencegahan Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Banyumas
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
EFFENDI, Abidillah
Subject
C947 Crime prevention 
Datestamp
2021-09-09 05:44:16 
Abstract :
ABIDILAH EFFENDI, Program Study Magister Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, ?Pelaksanaan Fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Pencegahan Kejahatan Di Wilayah Hukum Polresta Banyumas?, Komisi Pembimbing, Ketua Dr. H. Setya Wahyudi, S.H. M.H., Anggota Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. Tujuan peneltian ini menganalisis Pelaksanaan fungsi Bhabinkamtibmas, dan Kendala-kendala yang dihadapi Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyumas. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian Polsek di wilayah Polresta Banyumas. Pengumpulan data primer dengan wawancara, data sekunder studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian, di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan: Pelaksanaan fungsi Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyumas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan fungsi, tugas pokok dan wewenang Bhabinkamtibmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki fungsi dan tugas pokok serta wewenang untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat melalui kemitraan dengan masyarakat di desa atau kelurahan, yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas. Kendala-kendala yang dihadapi Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyumas yaitu : a) Kendala dari aspek struktur : Sarana tempat ruangan Bhabinkamtibmas pada tiaptiap desa, alat komunikasi, sarana transportasi berupa sepeda motor, anggaran kegiatan kemasyarakatan, b) Kendala dari aspek substansi, berupa jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Bhabinkamtibmas yang masih kurang untuk ditempatkan di tiap-tiap desa. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman