Abstract :
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanakan pengamatan bagi narapidana yang menjalani admisi orientasi dilakukan oleh Wali Pemasyarakatan. Berdasarkan Permenkumham RI No: M.02.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan Wali Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penunjukan Wali Pemasyarakatan merupakan salah satu upaya optimalisasi pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian bersifat deskripsi-analitis. Lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan. Pengumpulan data primer didapatkan dari narasumber yang berjumlah 110 responden, data sekunder dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dan logis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan Peran wali pemasyarakatan dalam pembinaan Narapidana Teroris Di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan kurang efektif karena Narapidana masih ada yang Radikal, hal tersebut terbukti dengan prosentase narapidana yang radikal dan tidak radikal. Jumlah Narapidana terorisme 117 orang yang sudah di Profelling 110 orang. Dari hasil Profelling di dapatkan data narapidana yang Radikal 70 orang dan narapidana yang tidak radikal 47 orang, sehingga prosentase jumlah narapidana yang masih radikal adalah 65 %. Kendala yang dihadapi Wali Pemasyarakatan dalam pembinaan Narapidana Teroris Di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan dalam struktur hukum yaitu Sumber Daya Manusia wali sendiri, kurangnya pelatihan dan latar belakang pendidikan tentang agama wali pemasyarakatan, rekrutmen psikolog untuk wali pemasyarakatan, selain itu seorang wali pemasyarakatan juga harus mempunyai pendidikan wawasan kebangsaan karena hal tersebut menjadi faktor utama yang dihadapi wali dalam menjalankan tugasnya karena dalam penanganan terorisme perlu penanganan yang mempunyai keahlian di bidang tersebut.