Abstract :
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah Implementasi konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Ketidakberhasilan pembinaan terhadap para narapidana teroris dapat dilihat pada banyak residivis yang mengulangi kembali perbuatannya. Doktrin yang dianut oleh narapidana terorisme sulit dihilangkan meskipun narapidana terorisme telah menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh sebab itu sangat menarik untuk membahas mengenai Implementasi Program Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana Terorisme Di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan. Pendekatan yuridis empiris. Bersifat deskripsi-analitis. Lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan. Pengumpulan data primer didapatkan dari narasumber, data sekunder dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dan logis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan implementasi program pembinaan kepribadian bagi narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan yang didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Risiko Tinggi (High risk) Kategori Teroris belum berjalan dengan optimal karena materi pembinaan kurang dapat diterima oleh narapidana terorisme sehingga banyak narapidana terorisme yang masih radikal. Faktor penghambat pembinaan kepribadian bagi narapidana terorisme Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan menyangkut masalah legal structure dalam hal ini yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) baik secara kualitas maupun kuantitas, di samping itu sarana dan prasarana yang kurang memadai.